Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh, Pemeriksaan Perkara PAW Anggota DPRK Lhokseumawe Dilanjutkan

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh, Pemeriksaan Perkara PAW Anggota DPRK Lhokseumawe Dilanjutkan

Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari bersama Tim Kuasa Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Info Aceh Utara – Sidang lanjutan terhadap Perkara Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari S.T S.Pd yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali digelar pada Senin, 4 Juli 2022.

Konten Terkait

Gandeng UMKM Lokal, COMFEST 2026 Unimal Jadi Ajang Promosi Produk Kreatif Lhokseumawe

Cetak Pemimpin Masa Depan, 33 Pelajar Lhokseumawe Resmi Dilantik Jadi Pengurus PII

LPM Al-Kalam UIN SUNA Gelar Kelas Jurnalistik dan Pekan Kebudayaan Daerah

Perkara Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, tentang Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Bakhtiar SH MH, dengan Hakim Anggota, Budi Sunanda SH MH dan Mustabsyirah SH MH membacakan putusan sela itu secara bergantian.

Dalam Putusan Sela Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh dan 3 (tiga) Tergugat lainnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 10.55 WIB sampai dengan Pukul 11.28 WIB.

Dari pihak Penggugat dihadiri Armia SH MH CPCLE dan Zulfahmi SH CPCLE selaku kuasa hukum Azhari ST S.Pd. Adapun Tergugat I dan Tergugat II masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu Fadjri SH. Selanjutnya, Tergugat IV Ketua DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya Muzakkir SH MH. Sedangkan Tergugat III Mahkamah Partai Aceh dihadiri oleh salah satu anggotanya yaitu Drs Bukhari MA.

Armia, selaku kuasa hukum Penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu. Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian.

“Sebelumnya, para Tergugat mempersoalkan kompetensi Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam mengadili gugatan kami. Di antara Tergugat juga ada yang mendalilkan gugatan error in persona. Itu menurut Tergugat. Tapi kami tentu punya dasar dan keyakinan dalam menyusun dan mengajukan gugatan serta menentukan siapa saja yang menjadi Tergugat. Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat. Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami,” Ujar Armia didampingi Zulfahmi.

ADVERTISEMENT

Sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Armia menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti. Namun dirinya menolak untuk merinci lebih lanjut.

“Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembelaan,” pungkas Armia.

Penulis : Fauzan MF
Editor : Rahmadi
Tags: partai acehPergantian Antar Waktupn lhokseumawe

KontenTerkait

Suasana bazar UMKM yang memeriahkan hari terakhir COMFEST 2026 di Kampus Bukit Indah, Unimal, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Gandeng UMKM Lokal, COMFEST 2026 Unimal Jadi Ajang Promosi Produk Kreatif Lhokseumawe

17 April 2026
Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Cetak Pemimpin Masa Depan, 33 Pelajar Lhokseumawe Resmi Dilantik Jadi Pengurus PII

5 Maret 2026
LPM Al-Kalam UIN SUNA Lhokseumawe
Lhokseumawe

LPM Al-Kalam UIN SUNA Gelar Kelas Jurnalistik dan Pekan Kebudayaan Daerah

17 November 2025
Peserta Peace Camp 2025 saat mengunjungi Rumoh Baca Hasan Savvas di Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Gerak Dampak Academy pada 10–12 Oktober 2025.
Lhokseumawe

YSAP dan Indika Foundation Gelar Peace Camp di Lhokseumawe, Dorong Aksi Nyata untuk Perdamaian

16 Oktober 2025
Pengurus HIMAKO Universitas Malikussaleh menggelar rapat kerja Kabinet Bimantara di Aula Fisip Lama, Bukit Indah, Lhokseumawe (8/10/2025)
Lhokseumawe

HIMAKO Unimal Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara, Sepakati 51 Proker

8 Oktober 2025
Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKO) Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2025-2026 di Aula FISIP Baru, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Resmi Dilantik! HIMAKO Unimal Siap Jadi Ruang Kolaboratif Mahasiswa Komunikasi

7 Oktober 2025
Next Post
Gelar Tatap Muka Perdana Kepemimpinan, Ini Pesan Dandim 0103/Aceh Utara

Gelar Tatap Muka Perdana Kepemimpinan, Ini Pesan Dandim 0103/Aceh Utara

AKBP Henki Disambut Tradisi Pedang Pora Dan Tari Ranup Lampuan Di Mapolres Lhokseumawe

AKBP Henki Disambut Tradisi Pedang Pora Dan Tari Ranup Lampuan Di Mapolres Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Sinergi mahasiswa LIMA bersama pelajar PMR dan Pramuka SMAN 1 Matangkuli saat menanam bibit pohon di bantaran sungai Gampong Parang Sikureung, Aceh Utara

Mahasiswa dan Pelajar Hijaukan Bantaran Sungai Matangkuli Melalui Aksi Revegetasi

7 Mei 2026
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama CBM Global dan YAKKUM Emergency Unit (YEU) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Gampong Glumpang Samlakoe, Kecamatan Baktiya

Pemkab Aceh Utara Bersama CBM Global dan YEU Salurkan Bantuan Inklusif untuk Korban Banjir

5 Mei 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Sinergi mahasiswa LIMA bersama pelajar PMR dan Pramuka SMAN 1 Matangkuli saat menanam bibit pohon di bantaran sungai Gampong Parang Sikureung, Aceh Utara

    Mahasiswa dan Pelajar Hijaukan Bantaran Sungai Matangkuli Melalui Aksi Revegetasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara: Dana Bantuan Banjir Langsung ke Rekening Warga, Tak Transit di Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Keluarga Disabilitas dan Anak Yatim di Baktiya Barat Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI Aceh Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Baktiya Barat dan Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Utara Bersama CBM Global dan YEU Salurkan Bantuan Inklusif untuk Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In