Lhokseumawe | Info Aceh Utara – Sidang lanjutan terhadap Perkara Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari S.T S.Pd yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali digelar pada Senin, 4 Juli 2022.
Perkara Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, tentang Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Bakhtiar SH MH, dengan Hakim Anggota, Budi Sunanda SH MH dan Mustabsyirah SH MH membacakan putusan sela itu secara bergantian.
Dalam Putusan Sela Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh dan 3 (tiga) Tergugat lainnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 10.55 WIB sampai dengan Pukul 11.28 WIB.
Dari pihak Penggugat dihadiri Armia SH MH CPCLE dan Zulfahmi SH CPCLE selaku kuasa hukum Azhari ST S.Pd. Adapun Tergugat I dan Tergugat II masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu Fadjri SH. Selanjutnya, Tergugat IV Ketua DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya Muzakkir SH MH. Sedangkan Tergugat III Mahkamah Partai Aceh dihadiri oleh salah satu anggotanya yaitu Drs Bukhari MA.
Armia, selaku kuasa hukum Penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu. Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian.
“Sebelumnya, para Tergugat mempersoalkan kompetensi Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam mengadili gugatan kami. Di antara Tergugat juga ada yang mendalilkan gugatan error in persona. Itu menurut Tergugat. Tapi kami tentu punya dasar dan keyakinan dalam menyusun dan mengajukan gugatan serta menentukan siapa saja yang menjadi Tergugat. Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat. Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami,” Ujar Armia didampingi Zulfahmi.
Sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Armia menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti. Namun dirinya menolak untuk merinci lebih lanjut.
“Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembelaan,” pungkas Armia.