Lhoksukon | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menemukan lebih dari dua ribu indikasi data ganda keanggotaan dari berbagai Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Temuan tersebut berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Salah satu tahapan Pemilu 2024 adalah Pendaftaran, Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta penetapan peserta Pemilu 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi, mengatakan saat ini sedang berlangsung pada tahapan verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.
“Proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara untuk meneliti keterpenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan dengan melihat kesesuaian dan kecocokan data kepengurusan dan keanggotaan yang di upload ke SIPOL oleh pengurus partai politik,” ujar Yusriadi dalam keterangan media yang diterima Infoacehutara.com pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Lanjut Yusriadi, dalam hal pengawasan Panwaslih Aceh Utara juga dapat mencermati melalui akun SIPOL yang diberikan oleh Bawaslu RI terhadap data kepengurusan maupun keanggotaan.
“Adapun fokus pengawasan adalah untuk mencermati apakah adanya data keanggotaan partai politik ganda identik baik ganda secara internal maupun ganda antar partai politik. Pencermatan dilakukan oleh Panwaslih Aceh Utara didasari atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022 tentang pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator divisi pengawasan Panwaslih Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil tindak lanjut instruksi Bawaslu untuk melakukan pencermatan terhadap dugaan potensi kegandaan keanggotaan partai politik yang didaftarkan pada saat di input pada SIPOL.
Kata Furqan, proses pencermatan ini dilakukan oleh jajaran Panwaslih Aceh Utara melalui akun SIPOL yang diberikan oleh Bawaslu, sehingga ada dua ribuan data keanggotaan partai politik potensi ganda di internal partai politik yang terdaftar di SIPOL.
“Temuan ini sudah disampaikan ke KIP Aceh Utara sebagai bahan masukan dalam proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KIP Aceh Utara,” terang Furqan.