Lhoksukon | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat mitigasi pencegahan pelanggaran Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Sekretariat Panwaslih setempat, Syamtalira Aron, Rabu, 11 Oktober 2023.
Rapat koordinasi, konsolidasi, serta supervisi ini melibatkan tiga Panwascam, yakni kecamatan Tanah Luas, Nibong, dan Matangkuli. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menyiapkan, dan melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Pemilu serentak 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Komisioner Panwaslih Aceh Utara, yaitu Syahrizal, Iskandar Abd Rani, Safwani, Hazimi Abdullah Cut Agam dan Zulfadhli.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal, menginstruksikan agar seluruh jajaran Panwas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) agar selalu menggunakan atribut Bawaslu pada setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan, dan melaporkan ke pimpinan setiap mendapat informasi.
“Panwaslu kecamatan agar senantiasa bekerja dengan baik, dan tetap mengedepankan integritas, netralitas, dan profesionalitas,” lanjut Komisioner Iskandar Abd Rani.
Sementara Komisioner Zulfadhli, juga mengingatkan Panwaslu kecamatan agar selalu belajar dan memahami berbagai aturan dan regulasi baik dari KPU dan Bawaslu.
“Agar kita dapat mengemban amanah pengawasan secara profesional,” ujarnya.
Selanjutnya, Safwani juga menginstruksikan jajaran Panwaslu kecamatan untuk selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam. “Ini merupakan langkah awal guna dapat melakukan pencegahan bersama,” imbuhnya.
Terakhir, Komisioner Hazimi Abdullah Cut Agam, mengimbau jajaran Panwaslu kecamatan selalu mengedepankan secara persuasif dalam membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder di kecamatan masing-masing.
“Dan yang paling penting seluruh jajaran pengawas harus selalu siaga memantau perkembangan informasi di grup,” tegasnya.