Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar Qanun Syariat saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi enam Terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Selasa, 20 Juni 2023.

Konten Terkait

Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri, 40 Kantong Terkumpul

[Opini] Sultanah Nahrasiyah dan Pengaruhnya dalam Kemajuan Kesultanan Samudra Pasai

Rehabilitasi Hampir Rampung, Bendung Krueng Pase Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Islami

Prosesi tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, merincikan enam Terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Muhammad Isa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Lalu, Terpidana Hendra alias Halte yang dikenai 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan.

“Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Arif.

Kemudian, kata Arif, Terpidana Karimuddin yang menjalani Uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (dua puluh empat) kali Cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, Terpidana Usman yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

Sementara Terpidana Diska Ulfuad, lanjut Arif, menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, Terpidana Faridah yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Arif.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril
Tags: hukuman cambuk aceh utarainfo aceh utarakejari aceh utaraterpidana qanun syariat

KontenTerkait

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mendonorkan darah dalam aksi kemanusiaan yang digelar Polres Aceh Utara bekerja sama dengan UTD PMI Aceh Utara, Rabu (22/10)
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri, 40 Kantong Terkumpul

23 Oktober 2025
Dr. Miswari, M.Ud., Pengajar Sejarah dan Filsafat pada Pascasarjana IAIN Langsa
Aceh Utara

[Opini] Sultanah Nahrasiyah dan Pengaruhnya dalam Kemajuan Kesultanan Samudra Pasai

20 Oktober 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), saat mendampingi Anggota DPR RI, Ruslan M Daud (HRD) dan Kepala BWS Sumatera I meninjau progres pembangunan Bendung DI Krueng Pase, Senin (6/10/2025).
Aceh Utara

Rehabilitasi Hampir Rampung, Bendung Krueng Pase Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Islami

16 Oktober 2025
Siswa MIN 27 Aceh Utara antusias mengikuti kunjungan edukatif ke Museum Islam Samudra Pasai, Kamis (16/10/2025)
Aceh Utara

Siswa MIN 27 Aceh Utara Belajar Sejarah di Museum Islam Samudra Pasai

16 Oktober 2025
Peserta Peace Camp 2025 saat mengunjungi Rumoh Baca Hasan Savvas di Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Gerak Dampak Academy pada 10–12 Oktober 2025.
Lhokseumawe

YSAP dan Indika Foundation Gelar Peace Camp di Lhokseumawe, Dorong Aksi Nyata untuk Perdamaian

16 Oktober 2025
Prosesi pelantikan DPD BKPRMI Aceh Utara masa khidmat 2024–2028 dipimpin oleh Ustadz Ridha Yunawardi, S.H., mewakili Ketua DPW BKPRMI Aceh, di Aula Setdakab Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (15/10/2025).
Aceh Utara

Pengurus BKPRMI Aceh Utara Masa Khidmat 2024–2028 Resmi Dilantik, Ini Program Unggulannya

15 Oktober 2025
Next Post
63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Konten Rekomendasi

Dr. Miswari, M.Ud., Pengajar Sejarah dan Filsafat pada Pascasarjana IAIN Langsa

[Opini] Sultanah Nahrasiyah dan Pengaruhnya dalam Kemajuan Kesultanan Samudra Pasai

20 Oktober 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), saat mendampingi Anggota DPR RI, Ruslan M Daud (HRD) dan Kepala BWS Sumatera I meninjau progres pembangunan Bendung DI Krueng Pase, Senin (6/10/2025).

Rehabilitasi Hampir Rampung, Bendung Krueng Pase Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Islami

16 Oktober 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mendonorkan darah dalam aksi kemanusiaan yang digelar Polres Aceh Utara bekerja sama dengan UTD PMI Aceh Utara, Rabu (22/10)

Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri, 40 Kantong Terkumpul

23 Oktober 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Dr. Miswari, M.Ud., Pengajar Sejarah dan Filsafat pada Pascasarjana IAIN Langsa

    [Opini] Sultanah Nahrasiyah dan Pengaruhnya dalam Kemajuan Kesultanan Samudra Pasai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara, Diberi Nama Nuur Ar Radhiyyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSAP dan Indika Foundation Gelar Peace Camp di Lhokseumawe, Dorong Aksi Nyata untuk Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rehabilitasi Hampir Rampung, Bendung Krueng Pase Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In