INFOACEHUTARA.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Senin (4/4/2026). Petugas menangkap dua pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam dan teknik penjebakan melalui undercover buy (pembelian terselubung).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengonfirmasi identitas kedua pelaku tersebut. Pelaku terdiri atas pria berinisial J (37) dan wanita berinisial S (41) asal Kecamatan Sawang.
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan bahwa tersangka J merupakan pemilik barang haram tersebut. Sementara itu, tersangka wanita berinisial S bertindak sebagai penghubung untuk mencari calon pembeli sabu.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Kamis (9/4).
Setelah penangkapan, polisi segera membawa kedua tersangka menuju Rumah Tahanan Polres Aceh Utara di Lhoksukon. Petugas juga menyita seluruh barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang kemungkinan terlibat. []























