INFOACEHUTARA.com — Seorang bocah berusia 12 tahun, Bintang Zaki Almunawwarrah, terkena luka tusuk saat melindungi ibunya dari serangan pria bersenjata. Peristiwa berdarah ini terjadi di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu (8/4/2026) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Edi Suparman membenarkan kejadian di rumah korban tersebut. Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Abizar (24), seorang pria tuna rungu-wicara.
Kejadian bermula ketika pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB. Nurhanifah (37), pemilik rumah, menyadari kehadiran pria asing tersebut di dalam kediamannya.
“Pelaku yang diketahui masuk ke rumah korban langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur,” ujar Iptu Edi, Kamis (9/4).
Melihat ibunya terancam, Bintang Zaki segera mengambil sebilah pedang yang tergantung di dinding rumah. Bocah tersebut berupaya melawan pelaku untuk menyelamatkan nyawa ibunya.
Nahas, pelaku menusuk rusuk kiri Bintang Zaki saat perkelahian berlangsung. Meski terluka, Bintang berhasil lari keluar rumah untuk menemui ayahnya, Samsul Bahri, di warung kopi terdekat.
Samsul Bahri dan warga sekitar segera bergegas menuju lokasi kejadian. Mereka menemukan Nurhanifah masih bergelut dengan pelaku sebelum akhirnya warga berhasil melerai pertikaian itu.
Akibat serangan membabi buta tersebut, Nurhanifah menderita empat luka tusuk di perut dan luka di dada. Pelaku juga melukai lengan kanan ibu rumah tangga tersebut secara serius.
Sementara itu, pelaku Abizar menderita luka bacok pada lengan kiri akibat perlawanan dari anak korban. Warga membawa ketiga orang tersebut ke Puskesmas Seunuddon guna mendapatkan perawatan intensif.
“Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Seunuddon untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini kondisi mereka masih dalam penanganan medis,” jelas Iptu Edi.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki motif utama di balik aksi penyerangan pelaku. Petugas telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []






















