Lhoksukon | Info Aceh Utara – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh pada Rabu, 15 Juni 2022.
Mahasiswa dibawah asuhan Dr Manfarisyah SH MH tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani SE di Kantor Sekretariat BPSK Aceh Utara.
Kunjungan lapangan mahasiswa Fakultas Hukum program studi Perdata tersebut bertujuan untuk studi Hukum Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan BPSK.
Dalam pelaksanaan tugas lapangan itu, Wakil Ketua BPSK Aceh Utara memberikan penjelasan banyak hal terkait dengan Hukum Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan BPSK.
“Kita menjelaskan peran BPSK dalam menangani dan melaksanakan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, di lapangan dalam berbagai dimensi agar terciptanya pasar yang sehat, sehingga mampu menyelamatkan sendi-sendi perekonomian negara, dimana konsumen adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi bangsa,” jelas Hamdani.
BPSK menilai pentingnya kunjungan mahasiswa Hukum Perdata dalam rangka menyelesaikan tugas kegiatan berkaitan Mata Kuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen.
“Kunjungan lapangan seperti ini penting, mahasiswa bisa membandingkan antara teori dan praktik, kampus merupakan kawasan civitas akademika yang terus menerus bergerak menumbuh kembangkan tradisi berpikir secara kritis dan ilmiah,” ungkapnya.