Lhoksukon | Info Aceh Utara – Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa setiap hewan ternak meugang dan kurban diharuskan memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal tersebut disampaikan Dinas saat ditanya media infoacehutara.com pada Senin, 27 Juni 2022.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara Ir. Lilis Indriansyah, MP melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet drh. Cut Teti Udiati TZ mengatakan bahwa bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bebas PMK dikeluarkan oleh Dinas.
“Surat keterangan bebas PMK dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara melalui medik veteriner yang telah ditunjuk oleh Dinas,” katanya.
Cut Teti menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SKKH bebas PMK tersebut ada tahapan yang harus dilalui oleh peternak maupun pedagang hewan.
“Adapun tahapannya, pertama, peternak mengambil surat kepemilikan ternak pada Geuchik setempat, lalu melapor ke Puskeswan melalui petugas kecamatan lalu melapor ke Dokter Hewan yang telah ditunjuk oleh Dinas, nantinya Dokter akan melakukan pemeriksaan simtomatis sesuai SOP PMK, baru setelah pemeriksaan disimpulkan apakah akan dikeluarkan SKKH atau tidak dikeluarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Dinas menghimbau masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi meugang dan kurban karena penyakit tersebut tidak bersifat zoonosis (tidak menular ke manusia). Ia mengatakan daging ternak bisa dikonsumsi dengan proses pengolahan yang sempurna.
Ia mengatakan untuk lokasi penyembelihan hewan ternak kurban bisa dilakukan di tempat umum seperti masjid dan tempat-tempat yang ditentukan oleh panitia kurban.
“Petugas kami yang berada di setiap kecamatan akan melakukan pengawasan di bawah pengawasan dokter hewan setempat yang telah ditunjuk oleh Dinas. Kepada peternak supaya memeriksakan hewan kurban sebelum pemotongan yang dilakukan oleh petugas medik atau paramedik veteriner,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara per tanggal 26 Juni 2022 sudah 7.184 ekor hewan ternak terindikasi terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sementara jumlah ternak yang sembuh 2.233 ekor, mati 30 ekor, dan potong paksa 2 ekor.
Hasil pantauan di pasar tradisional Lhoksukon, harga daging sapi masih di kisaran harga Rp 140 ribu per kilogram.