Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Laksanakan Hukuman Cambuk Terhadap Terpidana Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejari Aceh Utara Laksanakan Hukuman Cambuk Terhadap Terpidana Pelecehan Seksual

Terpidana Jarimah Pelecehan Seksual Menjalani Hukuman Cambuk

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Info Aceh Utara – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelanggaran syariat Islam. Terpidana jarimah kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis, 9 Juni 2022.

Konten Terkait

Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

PMI Aceh Utara Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pembersihan Sarana Ibadah Pascabanjir

Terpidana laki-laki atas nama Trisno Muhammadi Bin Yekti Kahon (53) tahun, menjalani hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (Tiga Puluh) kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Terpidana dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum An. HARRI CITRA KUSUMA, S.H pada tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Pelaksanaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH mengatakan bahwa terpidana melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

“Kasusnya berawal tahun 2017, saksi korban dengan ditemani anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan saksi korban sebagai pasangan suami istri, pada awalnya saksi korban tidak mau diobati namun terdakwa seperti mendesak untuk mengobati,” ujar Arif.

“Kemudian terdakwa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Hukuman cambuk bertujuan untuk menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan hukuman cambuk untuk mewujudkan sebagian dari lima perlindungan yang menjadi tujuan diturunkannya syariat yaitu, perlindungan agama, nyawa, akal, keturunan dan harta.

Penulis : Safrizal
Editor : Rahmadi
Tags: hukum cambuk pelecehan seksual

KontenTerkait

Baitul Mal Aceh Utara mengerahkan alat berat untuk membersihkan lumpur pascabanjir demi memulihkan akses antar-Gampong
Aceh Utara

Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

18 Desember 2025
Personel Bagana GP Ansor Riau membersihkan lumpur pascabanjir di Dayah Babussalam, Aceh Utara, demi memulihkan aktivitas belajar mengajar.
Aceh Utara

Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

17 Desember 2025
Relawan PMI membersihkan rumah ibadah yang terdampak lumpur pascabanjir bandang di Aceh Utara
Aceh Utara

PMI Aceh Utara Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pembersihan Sarana Ibadah Pascabanjir

17 Desember 2025
PT Alfa Scorpii & Thamrin Group menyalurkan bantuan CSR bagi korban banjir dan longsor di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (15/2).
Aceh Utara

Yamaha Peduli Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Aceh Utara

16 Desember 2025
Mahasiswa HIMAKO Unimal bersama HIMAGROTEK menyalurkan bantuan logistik bagi korban banjir di Baktiya, Aceh Utara, Sabtu (13/12).
Aceh Utara

HIMACARE Peduli Sumatra Salurkan Logistik untuk Korban Banjir Aceh Utara

16 Desember 2025
Ketua PC GP Ansor Aceh Utara, Adni Fajri, bersama Tim Bagana menyerahkan bantuan logistik kepada pengungsi korban banjir di posko pengungsian Desa Geulumpang Bungkok, Kecamatan Baktiya, Sabtu (13/12).
Aceh Utara

GP Ansor Aceh Utara Salurkan Bantuan Langsung ke Lokasi Pengungsian

13 Desember 2025
Next Post
Gelar Donor Darah, PT PGE Kumpulkan 117 Kantong Darah

Gelar Donor Darah, PT PGE Kumpulkan 117 Kantong Darah

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Konten Rekomendasi

PT Alfa Scorpii & Thamrin Group menyalurkan bantuan CSR bagi korban banjir dan longsor di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (15/2).

Yamaha Peduli Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Aceh Utara

16 Desember 2025
Mahasiswa HIMAKO Unimal bersama HIMAGROTEK menyalurkan bantuan logistik bagi korban banjir di Baktiya, Aceh Utara, Sabtu (13/12).

HIMACARE Peduli Sumatra Salurkan Logistik untuk Korban Banjir Aceh Utara

16 Desember 2025
Relawan PMI membersihkan rumah ibadah yang terdampak lumpur pascabanjir bandang di Aceh Utara

PMI Aceh Utara Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pembersihan Sarana Ibadah Pascabanjir

17 Desember 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Personel Bagana GP Ansor Riau membersihkan lumpur pascabanjir di Dayah Babussalam, Aceh Utara, demi memulihkan aktivitas belajar mengajar.

    Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Peduli Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Aceh Utara Salurkan Bantuan Langsung ke Lokasi Pengungsian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In