Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Laksanakan Hukuman Cambuk Terhadap Terpidana Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejari Aceh Utara Laksanakan Hukuman Cambuk Terhadap Terpidana Pelecehan Seksual

Terpidana Jarimah Pelecehan Seksual Menjalani Hukuman Cambuk

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Info Aceh Utara – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelanggaran syariat Islam. Terpidana jarimah kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis, 9 Juni 2022.

Konten Terkait

LIMA Gelar Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Edukasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di MIN Ulee Reuleung

Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Bersihkan Dayah Terdampak Banjir di Muara Batu

Terpidana laki-laki atas nama Trisno Muhammadi Bin Yekti Kahon (53) tahun, menjalani hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (Tiga Puluh) kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Terpidana dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum An. HARRI CITRA KUSUMA, S.H pada tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Pelaksanaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH mengatakan bahwa terpidana melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

“Kasusnya berawal tahun 2017, saksi korban dengan ditemani anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan saksi korban sebagai pasangan suami istri, pada awalnya saksi korban tidak mau diobati namun terdakwa seperti mendesak untuk mengobati,” ujar Arif.

“Kemudian terdakwa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Hukuman cambuk bertujuan untuk menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan hukuman cambuk untuk mewujudkan sebagian dari lima perlindungan yang menjadi tujuan diturunkannya syariat yaitu, perlindungan agama, nyawa, akal, keturunan dan harta.

Penulis : Safrizal
Editor : Rahmadi
Tags: hukum cambuk pelecehan seksual

KontenTerkait

Organisasi Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) saat menggelar kegiatan Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara
Aceh Utara

LIMA Gelar Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 38 saat memberikan edukasi pencegahan bullying dan pelecehan seksual kepada para siswa di MIN Ulee Reuleung, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Edukasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di MIN Ulee Reuleung

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 09 melakukan aksi sosial pembersihan lingkungan pascabanjir di Dayah Budi Atthalibin
Aceh Utara

Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Bersihkan Dayah Terdampak Banjir di Muara Batu

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 10 Universitas Malikussaleh bersama warga Gampong Kambam, Muara Batu, Aceh Utara, bergotong royong membersihkan fasilitas publik yang terdampak banjir
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal dan Warga Kambam Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Gampong Pascabanjir

20 Januari 2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah bersama KKN Universitas Malikussaleh mengawali program pengabdian di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara
Aceh Utara

Kolaborasi Mahasiswa UIN SUNA–UNIMAL: Langkah Awal Pemulihan Pendidikan di Dewantara

20 Januari 2026
IMPELMA Banda Aceh & Yayasan Andaru Selaras hadirkan dukungan psikologis bagi warga Matangkuli pascabanjir lewat latihan TRE dan kegiatan psikososial
Aceh Utara

IMPELMA dan Yayasan Andaru Selaras Gelar Trauma Healing, Pulihkan Psikologis Korban Banjir Aceh Utara

19 Januari 2026
Next Post
Gelar Donor Darah, PT PGE Kumpulkan 117 Kantong Darah

Gelar Donor Darah, PT PGE Kumpulkan 117 Kantong Darah

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Konten Rekomendasi

Dok. LAZ Nurul Hayat

Menembus Dusun Terisolasi, LAZ Nurul Hayat Surabaya Antar Bantuan ke Korban Banjir Aceh Utara

17 Januari 2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah bersama KKN Universitas Malikussaleh mengawali program pengabdian di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara

Kolaborasi Mahasiswa UIN SUNA–UNIMAL: Langkah Awal Pemulihan Pendidikan di Dewantara

20 Januari 2026
IMPELMA Banda Aceh & Yayasan Andaru Selaras hadirkan dukungan psikologis bagi warga Matangkuli pascabanjir lewat latihan TRE dan kegiatan psikososial

IMPELMA dan Yayasan Andaru Selaras Gelar Trauma Healing, Pulihkan Psikologis Korban Banjir Aceh Utara

19 Januari 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah bersama KKN Universitas Malikussaleh mengawali program pengabdian di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara

    Kolaborasi Mahasiswa UIN SUNA–UNIMAL: Langkah Awal Pemulihan Pendidikan di Dewantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal dan Warga Kambam Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Gampong Pascabanjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Isra Mikraj: Pengurus Baru BKM Masjid Besar Murtadha Dilantik dengan Adat Peusijuek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Aksi Bersih Polindes Meunasah Drang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menembus Dusun Terisolasi, LAZ Nurul Hayat Surabaya Antar Bantuan ke Korban Banjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In