INFOACEHUTARA.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran calon Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) untuk periode 2026–2031. Perpanjangan masa pendaftaran jabatan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut berlaku mulai 28 April hingga 4 Mei 2026.
Dalam Pengumuman sebelumnya, Nomor: 500/01/Pansel/2026, pendaftaran dibuka selama lima hari kerja, yakni mulai tanggal 23 April hingga 27 April 2026.
Pemkab menuangkan keputusan perpanjangan masa pendaftaran ini melalui Pengumuman Nomor: 500/03/Pansel/2026. Langkah tersebut diambil bukan karena sepinya peminat, namun bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi Warga Negara Indonesia untuk membangun daerah.
Persyaratan dan Kualifikasi Pelamar
Pansel menetapkan persyaratan pendidikan minimal Sarjana (S1) bagi seluruh pelamar posisi strategis ini. Calon Komisaris maksimal berusia 60 tahun, sementara Direktur Utama berada pada rentang 35 hingga 55 tahun.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun pada bidang manajerial atau pengelolaan perseroan. Kriteria khusus mewajibkan pelamar mampu membaca Al-Qur’an dan taat menjalankan syariat Islam secara konsisten. Khusus untuk posisi Komisaris diutamakan orang Aceh.
Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran
Pelamar harus menyerahkan berkas pendaftaran dalam bentuk hard-copy (cetak) langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi. Alamat pengiriman berkas berada di Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Utara, Kantor Bupati, Landing, Lhoksukon.
Pansel melayani pendaftaran setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Masa pendaftaran tambahan ini berlangsung mulai tanggal 28 April hingga 4 Mei 2026 mendatang.
Transparansi Seleksi
Sekretariat akan mengumumkan nama pelamar yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 5 Mei 2026. Masyarakat dapat memantau hasil tersebut melalui papan pengumuman resmi atau situs pemerintah di www.acehutara.go.id.
Panitia menjamin bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini berlangsung tanpa pungutan biaya apa pun bagi peserta. Calon pelamar dapat mengunduh format dokumen dan contoh surat permohonan melalui laman resmi kabupaten tersebut.
Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, menegaskan kredibilitas hasil akhir dari seluruh tahapan seleksi tersebut.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Plt Sekda Aceh Utara itu dalam pengumuman resminya. []




















