Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh

Pendaftaran Panwaslih Aceh Zona II Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Redaksi by Redaksi
24 Mei 2023
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Pendaftaran Panwaslih Aceh Zona II Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ketua Tim Seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Zona II, Hadi Iskandar, SH, MH. For Infoacehutara.com

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh Zona II telah dibuka.

Konten Terkait

Tungang Iskandar, Seniman Aceh di Balik Logo UIN Sultanah Nahrasiyah

Gubernur Mualem Perlu Tunjuk Jubir Khusus Pemerintah Aceh

MUNA Kota Banda Aceh Gelar Diskusi Publik: Mengawal Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam UUPA

Bawaslu atau yang di Aceh lebih dikenal dengan sebutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Zona II meliputi enam Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu/Panwaslih Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, SH MH.

“Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, maka akan dilaksanakan sosialisasi oleh Tim seleksi Zona II Provinsi Aceh pada tanggal 22 Mei sampai dengan 27 Mei 2023,” kata Hadi dalam keterangannya pada Rabu pagi, 24 Mei 2023.

Pelaksanaan Sosialisasi, lanjut Hadi, di Zona II Provinsi Aceh akan dilaksanakan di empat wilayah, yaitu pertama di Kabupaten Aceh Barat, kedua Kabupaten Bireuen, ketiga Kabupaten Aceh Utara, dan terakhir di Kabupaten Aceh Tengah.

“Sosialisasi akan dilaksanakan di empat kampus, yaitu Universitas Malikussaleh, Universitas Al Muslim, Universitas Gajah putih, dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh,” sebut Hadi.

Pelaksanaan sosialisasi kata dia, akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023 di Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh dan pada tanggal 27 Mei 2023 di tiga lokasi kampus lainnya dengan narasumber para Timsel.

ADVERTISEMENT

“Kemudian pembukaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023. Sekretariat Timsel Zona II Provinsi Aceh berada di Kabupaten Aceh Tengah,” ungkapnya.

Timsel Zona II Provinsi Aceh, terdiri dari 5 orang, yaitu Ketua Hadi Iskandar SH MH, Sekretaris Nurbaeti S.Sos MAP dan anggota Yusrizal SH MH, Dr Asmawati S.Ag MA dan Safutra Rantona M.Ikom.

“Kami mengajak akademisi, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, tokoh pemuda, organisasi masyarakat non partisan atau wartawan dan semua pihak yang memenuhi syarat untuk ikut serta menjadi Pengawas Pemilu yang demokratis, agar proses pesta demokrasi di tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hadi, Ketua Timsel.

“Ini merupakan momentum pengabdian secara langsung, untuk terlibat menjadi bagian dari proses yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang demokratis, oleh karena itu diperlukan pengawasan secara sistemik dari masyarakat yang berintegritas, mempunyai etos kerja yang baik, dan memenuhi kriteria pendaftaran,” imbuhnya.

Sekretaris Timsel Nurbaeti, berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, putusan akhir untuk penentuan kelulusan setelah proses administrasi, Tes Tulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Wawancara dan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu RI.

“Kami Timsel ini hanya panitia penyeleksi untuk melahirkan Komisioner Bawaslu/Panwaslih yang baik dan profesional, oleh karena itu kita mengajak semua kalangan untuk terlibat, dan segera mempersiapkan administrasi dan menyiapkan kompetensi diri masing-masing, agar bisa lulus sampai tahap akhir,” papar Nurbaeti.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota;

A. Persyaratan calon:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu:
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa kepesertaan pada saat terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Organisasi Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang:
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu:
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan siap diberhentikan sementara sebagai Penyelenggara Negara pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil pada saat diseleksi.

C. Keterangan Pendukung Lainnya:
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau akses link berikut: https://s.id/FormPendaftaranPanwaslih;
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat, Jl. Leube Kader-Desa Mongal, Takengon-Aceh Tengah, Hotel Grand Bayu Hill atau melalui email timselpanwaslihacehz2@gmail.com;
4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file PDF;
5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan;
6. Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB;
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya; 9. Hal-hal yg belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Seleksi di kesekretariatan, atau melalui narahubung.

Contact person Narahubung (Whatsapp):
1. 085262717504 (Nurbaeti. S.Sos. M. AP.)
2. 081360049074 (Dr. Asmawati. S. Ag., M.A.)

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril
Tags: bawaslu aceh utarainfo aceh utarapanwaslih aceh utaratimsel zona 2 aceh

KontenTerkait

Tungang Iskandar, M.Sn
Aceh

Tungang Iskandar, Seniman Aceh di Balik Logo UIN Sultanah Nahrasiyah

14 Juni 2025
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Masriadi Sambo
Aceh

Gubernur Mualem Perlu Tunjuk Jubir Khusus Pemerintah Aceh

12 Mei 2025
MUNA Kota Banda Aceh Gelar Diskusi Publik: Mengawal Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam UUPA
Aceh

MUNA Kota Banda Aceh Gelar Diskusi Publik: Mengawal Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam UUPA

2 Mei 2025
Raih PROPER Emas Perdana, Hadiah Istimewa untuk 43 Tahun Dedikasi PT Pupuk Iskandar Muda
Aceh

Raih PROPER Emas Perdana, Hadiah Istimewa untuk 43 Tahun Dedikasi PT Pupuk Iskandar Muda

25 Februari 2025
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyalurkan bantuan pemulihan bagi korban bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (28/10/2024).
Aceh

PT PIM Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Utara dan Aceh Tamiang

29 Oktober 2024
Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE, memimpin Sidang Paripurna penetapan Fraksi DPRK, Rabu (25/9/2024)
Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Tetapkan Empat Fraksi, Begini Komposisinya

26 September 2024
Next Post
Dekranasda Aceh Utara Jagokan Gampong Paya Dua Banda Baro Sebagai Desa Kerajinan Tahun 2023

Dekranasda Aceh Utara Jagokan Gampong Paya Dua Banda Baro Sebagai Desa Kerajinan Tahun 2023

Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 14,2 Miliar

Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 14,2 Miliar

Konten Rekomendasi

PT PIM Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Bersihkan Pantai dan Tanam Ratusan Pohon

18 Juni 2025
Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh

Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh

23 Juni 2025
Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya

Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya, Lestarikan Warisan Sejarah

18 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Bersihkan Pantai dan Tanam Ratusan Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya, Lestarikan Warisan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPLHa bersama PHE NSO Tanam 50 Batang Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In