Lhoksukon | Infoacehutara.com – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja bernilai belasan miliar rupiah di halaman Mapolres setempat, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara digiling ke mesin molen dan dibakar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya yang menjerat tiga tersangka, yaitu DA, DAR dan RA,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni ZF, R, A dan Z,” ungkap AKBP Deden.
Kapolres menambahkan, untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp 14,2 Miliar, dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut juga dihadiri Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Zulfakruddin, dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe Maimun Idris.
Pada kesempatan itu, 3 orang tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga terlihat dihadirkan ke lokasi pemusnahan.