Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Guna mendukung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Kota Lhokseumawe Bersih yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 07.00-09.00 WIB, Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran, mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE dengan nomor 2315 bertanggal 05 September 2022 tersebut menginstruksikan kepada masing-masing Geuchik untuk melaksanakan kegiatan gotong royong dalam rangka pembersihan dalam wilayah kota Lhokseumawe.
Kepala Bagian Prokopim Setdako Lhokseumawe Marzuki, dalam keterangan media pada Kamis (8/9/2022) menyampaikan bahwa Pj Wali Kota juga meminta kepada Geuchik untuk menyediakan wadah sampah atau tempat pembuangan sampah.
Selain itu, Geuchik diminta untuk melakukan pembersihan saluran air atau drainase. Dalam SE tersebut juga di instruksikan untuk membersihkan tempat-tempat yang berpotensi tumpukan sampah yang dibuang di sembarang tempat.
“Kepada para Camat untuk melakukan koordinasi, memantau, memonitor kegiatan gotong royong. Selanjutnya, setiap instansi pemerintah dan non pemerintah untuk melaksanakan kegiatan gotong royong di lingkungan kantor masing-masing,” tulis Marzuki.
Lampiran surat edaran Wali Kota Lhokseumawe tersebut juga ditembuskan kepada Danrem 011 Lilawangsa, Danlanal Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta BUMN dalam wilayah Lhokseumawe.