LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa menyampaikan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap 8 area intervensi sampai dengan semester I tahun 2022 dengan bobot capaian 58 persen.
Andria mengatakan hasil tersebut merupakan kerja keras dari seluruh penanggung jawab area intervensi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Diharapkan pencapaian tersebut terus ditingkatkan sehingga capaian MCP pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipertahankan pada posisi capaian peringkat 1 sampai dengan akhir penilaian oleh KPK,” kata Andria pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut Andria, upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian atau lembaga terkait lainnya,” ungkap Andria.
Lebih lanjut, Andria menyebut tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Tujuannya untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” paparnya.
Adapun delapan area intervensi tersebut yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Tata Kelola Keuangan Desa.