BIREUEN | INFO ACEH UTARA – Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky, mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya.
Masyarakat dapat melapor melalui Help Desk KPU secara online atau melaporkan secara langsung ke Panwaslih setempat.
“Masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu yang saat ini telah masuk pada tahapan pendaftaran partai politik sejak 1 Agustus sampai 14 Desember 2022,” ungkap Wildan kepada Infoacehutara.com pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Wildan menyebutkan pada tingkat kabupaten, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik harus memenuhi keterwakilan 30% perempuan pada struktur kepengurusan, kantor dan keterpenuhan jumlah keanggotaan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota berdasarkan data agregat kependudukan yang telah ditetapkan dalam putusan KPU.
Lebih lanjut, Wildan menyampaikan pada Pemilu 2024, pendaftaran partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL).
“Salah satu yang menjadi titik rawan dan fokus pengawasan bagi kami, yakni pencermatan terhadap nama pengurus dan keanggotaan partai, yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah, unsur Polri, TNI, ASN, Kepala desa dan pejabat lainnya yang dilarang berdasarkan perundang-undangan, juga pencatutan nama masyarakat secara sepihak,” ungkap Wildan.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang, agar segera memberi sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya melalui Help Desk KPU, baik secara online atau melaporkan secara ke Panwaslih setempat.
“Bagi masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK dan namanya dalam sistem informasi pendaftaran partai politik (SIPOL) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” sebut Wildan.
“Dan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai tertentu agar segera melakukan sanggahan langsung ke KPU via website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat melaporkannya via Panwaslih setempat,” pungkas Alumni Universitas Malikussaleh ini.