Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan Layanan Hotline 110 pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat Kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, mengatakan bahwa layanan Kepolisian 110 itu merupakan program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri yang bertujuan agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari Kepolisian.
“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respons Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silahkan gunakan Hotline yang sudah disediakan,” kata Kapolres pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Kapolres berharap, Hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
“Tujuan Hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan Hotline tersebut untuk melapor ke polisi,” terang Kapolres.
Layanan Hotline secara gratis ini berlaku 1X24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor Kepolisian terdekat.