Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kejari Aceh Utara dengan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, menyampaikan bahwa dalam acara penandatanganan MoU tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Meily Nova, dan para Jaksa Pengacara Negara.
Sementara dari pihak BMK Aceh Utara, hadir Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara Rakhmat Setiadi, didampingi Staf BMK Rita Uddin dan Said Zulfikar.
“Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani tersebut perihal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditangani oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, baik didalam maupun diluar Pengadilan,” kata Kasi Intelijen Reza Rahim dalam keterangan media, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Penandatanganan MoU ini, sebut Reza, merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,” terang Reza.