Lhoksukon | Infoacehutara.com — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara merilis pengumuman hasil pelaksanaan lelang terhadap barang milik daerah (BMD) berupa bekas kendaraan dinas (Randis).
Pelaksanaan lelang sebanyak 111 unit bekas Randis tersebut, yang dibagi dalam empat paket lelang, telah dimulai sejak akhir pekan lalu (baca: 111 Unit Bekas Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Utara Dilelang, Masyarakat Bisa Ikut, Begini Caranya).
“Hingga batas akhir penutupan, terdapat 19 peserta yang memasukkan penawaran. Pemenangnya adalah peserta yang menawarkan dengan harga tertinggi pada setiap paket tersebut,” ungkap Novrizal, Kepala KPKNL Lhokseumawe, didampingi oleh Pejabat Lelang Lambok Halomoan Siahaan dan Plt Kepala BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Novrizal merincikan, sebelumnya panitia lelang menetapkan harga limit untuk keempat paket tersebut senilai Rp445.39.000, masing-masing untuk paket I sebesar Rp5.063.000, paket II Rp21.812.000, paket III Rp250.552.000 dan paket IV Rp167.964.000.
Sedangkan nilai penawaran tertinggi yang diajukan oleh para peserta lelang adalah untuk paket I Rp15.017.000, untuk paket II Rp38.372.000, paket III Rp252.952.000 dan untuk paket IV senilai Rp260.214.000 sehingga total harga penawaran tertinggi untuk keempat paket dimaksud mencapai Rp566.555.000.
“Ini adalah satu prestasi yang kita peroleh, dimana terdapat selisih harga limit dengan harga penawaran tertinggi yang memenangkan lelang mencapai Rp121.164.000. Alhamdulillah, dengan pelaksanaan lelang ini bisa menjadi penambah PAD bagi Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Novrizal.
Ditambahkan bahwa sejak diumumkan lelang terbuka penjualan kendaraan bermotor bekas dinas, yakni pada akhir pekan lalu, pihaknya menerima penawaran dari 19 peserta lelang. Pesertanya bukan hanya dari Aceh Utara, tetapi juga dari luar daerah. Bahkan, salah satu pemenang lelang berasal dari Kota Solok, Sumatera Barat.
“Kita melakukan lelang secara online, terbuka, dan transparan–secara open bidding–. Siapapun bisa memasukkan penawaran sesuai dengan paket lelang yang ada, serta menyetor uang jaminan. Tidak ada yang bisa mengatur pemenang,” kata Novrizal.
Lebih jauh, Novrizal meminta para pemenang lelang untuk segera melunasi sisa pembayaran sesuai dengan angka penawaran masing-masing. Proses pelunasan dapat dilakukan selama lima hari, terhitung sejak Jumat tanggal 30 Agustus 2024. Jika tidak dilunasi selama waktu tersebut, maka uang jaminan yang pernah disetor akan hangus dan akan masuk ke kas negara.
“Sedangkan bagi peserta lelang yang kalah, uang jaminannya akan dikembalikan dalam tempo satu hari kerja, terhitung mulai Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Novrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang telah sukses melakukan lelang 111 unit bekas kendaraan dinas.
“Ini jumlah terbanyak yang pernah dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe, dan Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan. Di mana jumlah peminatnya cukup banyak, dan angka penawarannya juga sangat signifikan untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah,” terangnya.
Untuk itu, Novrizal mengajak pemerintah daerah lainnya, terutama yang berada dalam lingkup KPKNL Lhokseumawe yang meliputi 10 Kabupaten/Kota di Aceh, untuk tidak ragu melakukan lelang terhadap barang-barang inventaris (barang milik daerah–BMD) yang tidak lagi terpakai.
“Prosesnya sederhana dan mudah, dan kita sangat proaktif untuk membantu, seperti saat ini membantu kepada BPKD Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya. []