Lhoksukon | Infoacehutara.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) berhasil meraih penghargaan Peringkat Hijau dalam Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta, pada Minggu, 8 Januari 2023.
Manajemen Perusahaan PT PIM Aceh Utara yang diwakili oleh Project Manager Peningkatan Kinerja Lingkungan Usman, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan, mitra kerja, stakeholders, dan masyarakat Aceh atas dukungan dan kerjasamanya sehingga PT PIM dapat memperoleh anugerah PROPER Hijau.
“Penghargaan ini membuktikan komitmen PT Pupuk Iskandar Muda selaku satu-satunya industri pupuk di Aceh yang memprioritaskan peningkatan kinerja lingkungan dan penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam keberlanjutan bisnis perusahaan,” papar Usman.
Usman menyebut, pada ajang penghargaan anugerah PROPER tahun ini dihadiri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Dalam kesempatan itu, Wapres mengucapkan selamat kepada seluruh penerima anugerah PROPER, khususnya perusahaan yang berperingkat Hijau dan Emas.
“Semoga menjadi Inspirasi dan motivasi bagi seluruh perusahaan lain dalam mengelola lingkungan dengan program- program inovasi yang berkelanjutan,” harap Wapres.
Tambah Usman, dirinya menegaskan perusahaan selalu mengutamakan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam setiap kegiatan operasi dan produksinya.
“PT PIM akan terus berupaya meningkatkan dan melahirkan berbagai inovasi baru yang lebih ramah lingkungan sebagai investasi bagi keberlangsungan bisnis, peningkatan sosial, dan kelestarian lingkungan,” terang Usman.
“Mohon doa serta dukungan dari semua pihak agar PT PIM dapat memperoleh peringkat yang lebih baik lagi di masa mendatang untuk mewujudkan bisnis pupuk dan petrokimia yang berkelanjutan di Indonesia dan dunia,” sambungnya.
PT PIM yang beroperasi di Krueng Geukueh ini, untuk pertama kalinya berhasil meraih penghargaan PROPER Peringkat Hijau periode 2021-2022. Pengumuman itu disampaikan oleh Kementerian LHK secara langsung di Istana Negara, pada 29 Desember 2022 lalu.
Penerapan instrumen PROPER ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.