Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis, 1 September 2022.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan bahwa tersangka RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang.
“Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka, yaitu RZ.
Pada Jumat (27/5/2022) lalu, kata Kasat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) SiAgam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim SiAgam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jeriken di gudang tersangka. selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti lain yang disita petugas, yaitu satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jeriken ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.
Kemudian, dua jeriken warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jeriken kosong ukuran 35 liter serta satu jeriken kosong ukuran 10 liter.
“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.