Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Pengurus PMI Aceh Utara melalui Manajemen Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara dan 7 eks personalia di lembaga kemanusiaan itu sepakat berdamai.
Perjanjian damai itu diwakili oleh masing-masing Kuasa Hukum kedua belah pihak yaitu T Hasansyah selaku kuasa hukum UDD PMI Aceh Utara dan Teuku Fakhrial Dani selaku kuasa hukum 7 eks personalia lembaga tersebut di salah satu kafe di Lhokseumawe, Senin, 4 September 2023.
T Fakhrial Dani menyebutkan, setelah melewati perbincangan dan diskusi dengan Pengurus PMI Aceh Utara melalui Manajemen UDD dan kliennya sepakat untuk menyelesaikan persoalan di antara para pihak secara damai. Masing-masing pihak telah menerima perjanjian yang telah disetujui.
“Intinya kita melihat kedua belah pihak win win solution. Tidak ada yang menang dan kalah. Semua didiskusikan lewat musyawarah untuk mufakat,” tulis Ampon Dani, sapaan akrabnya dalam rilis media bersama.
“Yang pasti apa yang terjadi sehingga timbul permasalahan ini dapat menjadikan pelajaran dan introspeksi bagi kedua belah pihak,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, setelah perjanjian itu selesai, maka kami berpikir tidak perlu ada lagi proses hukum yang akan dilakukan oleh klien kami.
“Kami apresiasi sikap UDD dan induk organisasinya PMI Aceh Utara,” sebut Ampon Dani.
Hal senada disampaikan T Hasansyah, dia menegaskan tidak ada persoalan apa pun yang ditimbulkan setelah perjanjian kedua belah pihak ditandatangani.
“Ini suasananya guyub, damai dan penuh persaudaraan,” terang Hasansyah yang juga pengacara senior ini.
Sebelumnya diberitakan, 7 eks karyawan lewat kuasa hukumnya mensomasi PMI Aceh Utara dan melaporkan kasus tidak diperpanjang kontrak tenaga kerja itu ke PMI Pusat, Kantor Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh medio Januari 2023 lalu.
Saat itu, ketujuh eks personalia itu merasa tidak mendapatkan haknya. Sementara pengurus PMI menyatakan mekanisme tidak diperpanjang kontrak telah sesuai ketentuan organisasi kemanusiaan tersebut.