Bireuen | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, melakukan pencermatan terhadap 23.908 data keanggotaan dan kepengurusan dari 30 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky dalam keterangan media mengatakan kegiatan pencermatan tersebut dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2022 dan ditargetkan selesai pada tanggal 24 Agustus 2022.
“Terhitung tanggal 19-24 Agustus 2022, tim dari Panwaslih Bireuen sedang melakukan pengawasan dan pencermatan secara seksama terhadap 23.908 data keanggotaan dan kepengurusan dari 30 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang terdapat di SIPOL,” ungkap Wildan pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Wildan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengidentifikasi secara langsung terhadap potensi data ganda identik di internal partai maupun ganda antar partai, kesesuaian nama di KTA dengan E-KTP atau KK, pekerjaan, usia minimal 17 tahun atau sudah pernah nikah, alamat kantor, serta memastikan keterpenuhan syarat minimal keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten Bireuen.
“Pengawasan dan pencermatan ini dilakukan untuk memastikan semua data keanggotaan dan kepengurusan serta persyaratan lain yang telah di upload ke SIPOL oleh setiap partai politik telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan jika ditemukan data yang tidak sesuai nantinya akan kita rekomendasikan ke Kep Bireuen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjut Wildan.
Sebagaimana diketahui bahwa mulai 16-29 Agustus 2022 sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024 sesuai dengan keputusan KPU Nomor 260/2022.
Panwaslih Bireuen mengimbau kepada untuk dapat melakukan cek NIK melalui halaman Web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan apabila namanya merasa dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu dapat menyanggahnya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melaporkannya secara langsung ke Panwaslih.