Lhoksukon | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di tempat terlarang di wilayah Kabupaten Aceh Utara yang akan dimulai pada 20-21 Januari 2024.
“Kita akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat terlarang sepanjang jalan lintas nasional dari Kecamatan Tanah Jambo Aye sampai Muara Batu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal kepada awak media, Kamis, 18 Januari 2024.
Syahrizal mengatakan penertiban yang akan dilakukan selama dua hari, berdasarkan hasil koordinasi Panwaslih bersama Polres serta Satpol PP Aceh Utara.
“Jadi kita imbau kepada partai politik dan peserta pemilu agar dapat menurunkan APK secara mandiri sebelum dilakukan penertiban pada 20-21 Januari 2024 nanti,” katanya.
Panwaslih Aceh Utara, lanjut Syahrizal sudah menyampaikan imbauan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri.
“Kita sudah menyampaikan pemberitahuan atau imbauan ke partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri,” ungkapnya.
Syahrizal juga menyampaikan, para peserta pemilu boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara, dengan catatan tidak memasang di lokasi yang telah dilarang.
“Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang di seluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan,” pungkasnya. []