INFOACEHUTARA.com — Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Nibong dalam waktu kurang dari 12 jam. Petugas menangkap pelaku berinisial H (36) pada Selasa (14/4/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AI (22) di lokasi tersebut.
Selain menyita sepeda motor curian, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dari tangan kedua pria tersebut. Penemuan ini menambah catatan pelanggaran hukum dalam operasi penangkapan tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Ia menjelaskan lokasi spesifik para tersangka saat petugas menyergap mereka.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AI tidak terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban Amirrudin. Namun, polisi tetap memproses AI terkait kepemilikan dua paket sabu.
AKP Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk menangani kasus narkotika tersebut. Fokus utama saat ini tetap pada penyelesaian perkara pencurian.
“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Kronologi Pencurian di Nibong
Peristiwa pencurian bermula pada Senin (13/4/2026) pagi saat pintu rumah korban tidak terkunci dengan rapat. Korban menyadari motornya hilang setelah mendengar suara seseorang mengucapkan salam dari luar rumah.
Polisi kini menjerat pelaku H dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
AKP Ibrahim meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di lingkungan sekitar. Ia mengingatkan warga agar selalu mengunci pintu rumah dan mencabut kunci motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya. []






















