Lhokseumawe | Info Aceh Utara – Tim gabungan yang terdiri dari petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe dan instansi lainnya menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe pada Selasa, 14 Juni 2022.
Razia yang digelar di depan Terminal Tipe A Lhokseumawe diikuti oleh tim gabungan yakni Pegawai UPTD Wilayah V BPKA, anggota Kepolisian Satlantas Polres Lhokseumawe, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir SE MM menjelaskan bahwa pada operasi razia ini tim gabungan menjaring ratusan kendaraan warga dan pemerintah. Pada saat razia terjaring puluhan kendaraan yang tidak tertib wajib pajak atau mati pajak.
“Operasi ini menyasar kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat yang belum sadar pajak. Dalam pelaksanaan kegiatan razia sejumlah kendaraan yang kita hentikan untuk diperiksa kelengkapan dokumen, kita melihat adanya penurunan jumlah kendaraan yang telah mati pajak, itu sebuah bukti menandakan bahwa masyarakat sudah lebih antusias dalam membayar pajak,” ujar Chaidir.
Chaidir mengatakan bahwa razia ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan yang dimulai pada hari ini, Selasa (14/6/2022) di beberapa titik lokasi berbeda dalam wilayah Samsat Kota Lhokseumawe.
Salah satu warga Kota Lhokseumawe yang terjaring operasi razia, Isranawati mengatakan bahwa ia terjaring razia karena pada pelat kendaraan yang ia pakai telah mati sejak 2016.
“Saya selalu rutin membayar pajak kendaraan semenjak saya memiliki kendaraan sekitar 2014, namun semenjak 2016 hingga sekarang saya datangi ke Kantor Samsat, selalu saja jawabannya bahwa pelat motor kendaraan saya belum siap,” ujar warga tersebut.
Menanggapi hal itu tersebut, Chaidir mengatakan bahwa ini merupakan polemik di tengah masyarakat dan pada saat operasi razia ini juga kita menemukan hal tersebut. Kami dari Samsat Kota Lhokseumawe terus berupaya untuk segera permasalahan tersebut terselesaikan.
“Karena proses cetak pelat kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat tidak dilakukannya di Kota Lhokseumawe. Proses cetak pelat kendaraan seluruh Aceh diproses terpusat di Banda Aceh,” kata Chaidir.
Dengan adanya razia ini, Chaidir mengharapkan bahwa masyarakat Lhokseumawe menjadi contoh kepada masyarakat lainnya di provinsi Aceh yang menjadi pelopor masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
“Razia ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan operasi razia ini, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga dan empat yang belum sempat membayar pajaknya bisa menyadari, sekaligus bisa membayar disini dengan layanan Samsat Jempol,” tutup Chaidir.