Banda Aceh | Infoacehutara.com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Banleg DPRA Tgk Mawardi M, SE sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg di ruang kerja Banleg DPRA, pada Jumat, 12 Mei 2023.
”Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Teungku Adek, sapaan akrabnya.
“Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk,” sambungnya lagi.
Dalam pertemuan internal Banleg, kata Teungku Adek, banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun juga tidak sepakat untuk direvisi karena Qanun ini baru berjalan, sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektif.
Salah satu isu yang berkembang, lanjutnya, yaitu gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh. Namun, ada juga masukan bahwa kita mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar.
“Tadi teman-teman juga berpandangan supaya Bank-Bank Syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh Kabupaten/Kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua Bank saja,” jelas politisi Partai Aceh ini.
Lebih jauh Teungku Adek mengungkapkan bahwa pertemuan tadi sangat produktif.
“Kita sampaikan pandangan dan pemikiran yang berbeda, kelemahan dan kekuatan, makanya kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan,” imbuh Anggota DPRA dari Dapil 5 Aceh ini.
Teungku Adek menambahkan bahwa pihaknya sepakat untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini untuk dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.
“Kiranya pertemuan multi stakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” pungkas Teungku Adek.