Lhoksukon | Infoacehutara.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti sepuluh unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juni 2024.
Novrizaldi mengatakan kedua Tersangka pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“MYH merupakan warga Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, ia ditangkap di rumahnya pada Jumat malam 14 Juni 2024, darinya petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap Tersangka MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Dari Tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Vario,” sebut Novrizaldi.
Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengembangan pada kedua Tersangka atas indikasi sepeda motor curian lainnya yang melibatkan dua Tersangka ini.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Novrizaldi. []