Lhoksukon | Infoacehutara.com – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara melakukan fasilitasi program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk lebih kurang 100 persil tanah yang ada di berbagai gampong di Aceh Utara.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama sekretariat BMK dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala sekretariat BMK Aceh Utara Rakhmat Setiadi, mengatakan tim BMK bersama tim Kemenag dan BPN mulai turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan pada Rabu, 15 November 2023.
“Kegiatan dimulai dari Kecamatan Muara Batu dengan total 29 persil, yakni tanah wakaf masjid jamik Al Akmal Cot Trueng 10 persil, Ulee Madon 8 persil, Mns Aron 4 persil, Dakuta 6 persil, Kambam 1 persil,” ungkapnya yang turut didampingi pelaksana zakat wakaf Kemenag Aceh Utara Sukri.
Rakhmat menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kegiatan ke Kecamatan Nisam dan Matangkuli dan kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.
“Baitul Mal Aceh Utara sudah menghimbau dan menyurati Baitul Mal Gampong untuk mendata dan Kemenag juga sudah menyampaikan kepada para nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf,” paparnya.
“Program sertifikasi tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah Wakaf sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya,” pungkas Rakhmat.
Sementara itu, pelaksana zakat wakaf Kemenag Aceh Utara Sukri, menyampaikan masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara yang belum dilakukan pembuatan sertifikat.
“Salah satu kendalanya tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf, sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk dilakukan sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.