Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengadakan acara sosialisasi dan pendampingan kewajiban perpajakan kepada pengelola dana desa di Gedung Panglateh, Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis, 1 September 2022.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintahan di Aceh Utara. Acara ini juga sekaligus dalam rangka meningkatkan sinergi instansi pemerintah Aceh Utara, kali ini khususnya desa, dengan KPP Pratama Lhokseumawe dalam meningkatkan penerimaan pajak di Aceh Utara.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Aceh Utara sebagai pihak pengawas internal di Kabupaten Aceh Utara, serta Camat Lhoksukon sebagai fasilitator. Peserta yang ikut sebanyak 50 orang dari unsur Keuchik maupun Bendahara Gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoksukon.
Pada acara tersebut, Kepala KPP Pratama Lhokseumawe, M Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy menyampaikan tentang betapa pentingnya uang pajak sebagai sumber dari dana desa yang menjadi anggaran operasional setiap desa, dan dirinya menekankan bahwa masih banyak bendahara desa yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Dana desa yang sumber dananya berasal dari masyarakat Aceh Utara sendiri sehingga pengawasannya harus dilakukan secara bersama. Kecamatan Lhoksukon merupakan titik awal kegiatan pendampingan pengelolaan pajak dana desa di Kabupaten Aceh Utara, diharapkan semangat pengelolaan pajak dana desa yang baik dan benar di Kecamatan Lhoksukon dapat berdampak pada area kecamatan lainnya,” ungkap Taufiq.
Sementara Kajari Aceh Utara, Diat Ayu HL Iswara Akbari dalam sambutannya menyampaikan tentang konsekuensi hukum yang terjadi apabila bendahara desa tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
“Kasus tiga Keuchik di Kabupaten Aceh Utara yang diperkarakan secara hukum karena pengelolaan atas dana desa yang belum tertib, termasuk didalamnya adalah pengelolaan dan penyetoran pajak dana desa,” kata Diah.
Kajari juga menyampaikan tentang beberapa proyek desa yang belum terselesaikan di Lhoksukon yang harus diawasi dengan ketat. Kegiatan yang dilaksanakan KPP Pratama Lhokseumawe ini sangat penting bagi aparat desa, sehingga aparat desa terhindar dari masalah hukum akibat pengelolaan pajak atas dana desa yang tidak benar.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Utara Andria Zulfa dalam sambutannya menyampaikan data-data tentang bendahara desa yang belum melakukan penyetoran pajak dari tahun 2018 hingga data terbaru di tahun 2022.
“Seperti yang disampaikan Kajari, tentang konsekuensi hukum dari kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan dengan baik. Pajak-pajak atas dana desa yang disetorkan oleh para bendahara desa akan kembali lagi ke daerah dalam berbagai bentuk penyaluran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaan dana desa yang baik dan benar berikut dengan kewajiban perpajakan yang muncul di dalamnya sangat penting dilakukan,” imbuh Andria.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe, yaitu Muhammad Rayhan Safhara dan Bambang Irawan. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi konsultasi penghitungan pajak masing-masing desa oleh petugas KPP.