Lhoksukon | Infoacehutara.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar MSi, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024 di hadapan sidang DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin sore, 24 Juli 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat SE MM, juga turut hadir Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah SSos, Misbahul Munir ST, dan Khairuddin ST.
Di ruang sidang DPRK Aceh Utara, selain Pj Bupati, juga hadir para pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr A Murtala MSi, Asisten I Dayan Albar SSos, MAP, dan Asisten III Drs Adamy MPd, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, pimpinan Lembaga Daerah, Pimpinan BUMD, para Camat dan Kabag, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Pada kesempatan yang berbahagia dan penuh berkah ini, kami sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Rancangan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRK nantinya akan menjadi pedoman Penyusunan Rancangan APBK Aceh Utara Tahun 2024,” kata Mahyuzar dalam sambutannya.
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyusunan APBK, bahwa proses perencanaan dan penganggaran dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024. RKPD ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh.
Tahapan selanjutnya, kata dia, yaitu penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2024.
“Pada hari ini izinkan kami menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” lanjut Mahyuzar.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 mengusung tema “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing dan Menyukseskan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Proses penyusunan RKPD telah melalui tahapan Musrenbang RKPD regional dan Kabupaten, serta mensinkronkan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Aceh dan Nasional.
Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini maka telah ditetapkan RKPD tahun 2024 dengan prioritas pembangunan meliputi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang.
Kebijakan Umum APBK Aceh Utara tahun 2024 bertepatan dengan tahun kedua Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Penyusunan Kebijakan Umum APBK memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah yang digambarkan dalam tujuh indikator utama yaitu laju pertumbuhan ekonomi, PDRB perkapita (ADHB), tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan pendapatan (gini rasio), inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Target Pendapatan Daerah
Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024, dimana target Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.971.089.849.37 atau Rp 1,971 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 192.828.320.623 atau Rp 192,8 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.723.049.859.385 atau Rp 1,723 triliun.
Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.004.562.644.033 atau Rp 2,004 triliun. Sehingga terdapat Defisit sebesar Rp 33.472.794.663 atau Rp 33,472 miliar direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 33,472 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 0 (nol rupiah). Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 33,472 miliar.
Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 494.460.699.702 atau Rp 494,460 miliar dibandingkan dengan APBK tahun 2023 sebesar Rp 2.465.550.549.072 atau Rp 2,465 triliun. Penurunan tersebut terjadi karena belum dianggarkan target pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perlu kami sampaikan pula bahwa target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” jelas Mahyuzar.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, Mahyuzar berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas sehingga dapat menyepakatinya paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2023.
“Kami sampaikan kepada para pejabat SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pembahasan berlangsung serta mendapat izin dari kami,” harap Mahyuzar.