Simpang Tiga Redelong | Infoacehutara.com – Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama, di gudang kopi milik korban Muhammad Rasyid di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada 12 September lalu. Pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp 700 juta.
“Terhadap kasus ini, petugas sudah menahan tersangka RJ (40) beserta tiga terduga pelaku lainnya, yaitu HA (33), AN (31), dan AB (59) di Batu Bara, Sumatera Utara, pada 13 September 2022. Selain RJ, para pelaku ditahan di Polres Bireuen karena juga melakukan pencurian di Bireuen,” ungkap Indra Novianto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis, 29 September 2022.
“Sedangkan tersangka RJ beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 610 juta, satu unit sepeda motor, dua buah helm, dan satu tas ransel warna biru dibawa ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum,” tambahnya.
Kemudian pencurian di lokasi kedua, sambung Indra, yaitu pencurian alat berat excavator di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, pada 14 September lalu, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 250 juta.
Terhadap kasus pencurian alat eskavator ini, petugas menangkap tersangka JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28).
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” pungkas Kapolres.