Lhoksukon | Infoacehutara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram. Dalam kasus ini polisi menangkap 3 orang tersangka, yaitu DA (40), FA (43) dan RA (46). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Utara, pada Kamis pagi, 18 Mei 2023.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang warna hijau.
Dari hasil Introgasi DA dan FA, lanjut Kapolres, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi tersebut tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” ujar Kapolres.
Terkait asal usul 12 kilogram sabu itu, lanjut Kapolres, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Dari ungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas AKBP Deden Heksaputera.