Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kecamatan Sawang dan Muara Batu dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Umar, dalam rilis media.
“Kami mengajak masyarakat membuat sertifikat tanah gratis di Kabupaten Aceh Utara,” tulis Umar dalam rilisnya kepada media ini, Kamis, 9 Mei 2024.
Dia menyebut, program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk memetakan dan menyertifikatkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara.
Pada tahun 2024, kata dia, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan target dari pusat sebanyak 6.700 sertifikat melalui kegiatan PTSL 2024.
“Target ini tersebar di beberapa Gampong di Kecamatan Sawang, Lapang, Tanah Luas, Kuta Makmur, Nibong, Meurah Mulia, Muara Batu, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Banda Baro, Syamtalira Bayu, Samudera dan Dewantara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. PTSL memproses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa.
“PTSL terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah di lokasi program tahun 2024,” kata dia.
PTSL, tambahnya, merupakan suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, maka akan mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari,” imbuhnya.
Pada tahun 2024 ini, Kecamatan Sawang dan Kecamatan Muara Batu menjadi dua diantara beberapa kecamatan utama yang menjadi lokasi program PTSL. Beberapa desa di Kecamatan Sawang yang menjadi fokus lokasi diantaranya, yaitu Paya Gaboh, Lhok Kuyun, Gampong Teungoh, Lagang, Paya Keumuneng, Tanjong Keumala dan Ulee Geudong.
“Selanjutnya di Kecamatan Muara Batu, yaitu Teupin Banja, Tumpok Beurandang, Kuala Dua, Meunasah Pinto, Panigah, Pinto Makmur, Paloh Awe, Reuleut Barat dan Reuleut Timur,” sebut Umar.
“Apabila ada masyarakat yang memiliki bidang tanah di desa-desa tersebut dapat menghubungi perangkat desa setempat dan apabila ada pertanyaan bisa melalui media sosial atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya. []