Lhoksukon | Infoacehutara.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka tiga remaja kawanan pelaku bullying (perundungan) di Aceh Utara yang videonya viral dan beredar luas di berbagai grup WhatsApp, Sabtu, 9 September 2023.
Video itu memperlihatkan tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih dibawah umur, kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia, Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Jumat, 1 September 2023.
Mereka yang kini ditahan, yakni RA (17) kemudian MA (15) dan TAI (16). Sebelumnya kasus bullying itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.
Dalam laporannya Salihin menerangkan jika anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku, lalu diambil handphone-nya dan dimintai sejumlah uang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan jika kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau Restorative Justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.
“Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 368 KUHP. Para pelaku kini diamankan ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tambah Kasat, para Tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.
Kasat Reskrim menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya jangan sampai salah pergaulan sehingga anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan-tindakan perundungan di wilkum Polres Aceh Utara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Agus.