Lhoksukon | Infoacehutara.com — Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Nibong melantik secara resmi 23 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seKecamatan Nibong, Aceh Utara, bertempat di aula kantor Camat Nibong, pada Minggu, 3 November 2024.
Para Pengawas TPS tersebut sebelumnya telah mengikuti rangkaian tahapan rekrutmen sehingga ditetapkan sebagai PTPS berdasarkan Surat Keputusan Panwaslihcam Nibong Kabupaten Aceh Utara Nomor: 002/HK.01.01/K.AC-11.21/XI/2024 Tanggal 3 November 2024 tentang penetapan anggota PTPS.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para anggota PTPS dipandu oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nibong, Ust. Rizal Masykur SHI MH. Turut dihadiri Camat Nibong Rizky Rasmana Hanafiah SIP MSi, Danramil Nibong Lettu Inf Bahagianto, Kapolsek Nibong yang diwakili oleh Aipda Jul Bahri, seluruh komisioner serta staf sekretariat Panwaslihcam Nibong.
Ketua Panwaslihcam Nibong, Abd. Hamid dalam sambutannya singkatnya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pengawas TPS seKecamatan Nibong yang baru dilantik. Ia meminta mereka yang telah dilantik agar nantinya bekerja dengan sebaik mungkin.
“Mulai saat ini jaga dengan baik kesehatan, karena mungkin ke depan tugas seorang PTPS lebih berat, karena dalam Pilkada tingkat hubungan emosional sesama masyarakat serta Pengawas sendiri lebih tinggi, Untuk itu, bekerjalah nantinya dengan baik sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” ucapnya.
“Apapun yang menjadi kendala atau permasalahan di lapangan nantinya, jangan mengambil keputusan sendiri, terlebih dahulu lakukan komunikasi dengan PPG dan Panwaslih Kecamatan Nibong,” tambah Hamid.
Sementara itu, Camat Nibong Rizky Rasmana Hanafiah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada intinya para PTPS agar nantinya bisa menjalankan tugas ini dengan baik.
“Untuk disadari, bahwa saudara-saudari yang telah dilantik merupakan seorang wasit dalam pesta demokrasi ini. Untuk itu, ikutilah nantinya pembekalan dengan baik, mulai dari proses pencoblosan, penghitungan serta pengawalan suara,” pinta Camat.
Usai pelantikan, seluruh PTPS langsung mengikuti pembekalan, guna memahami tugas pokok dan fungsi sebagai seorang pengawas TPS bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Zulfahrizal SE.
Dalam paparannya, Zulfahrizal menyampaikan materi penguatan kapasitas Pengawas TPS dan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslih). []