Lhoksukon | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengimbau kepada Bacapres dan peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aktivitas kampanye dikarenakan belum masuk dalam tahapan.
Hal itu sesuai surat pemberitahuan dari Ketua Organizing Committee Anies Saweu Aceh, Maulid Akbar dan Temu Ramah pada 26 Oktober 2023, terkait kunjungan Bacapres Anies Rasyid Baswedan ke Aceh Utara, pada Rabu, 1 November 2023.
“Surat imbauan tersebut sudah dikirim kepada Organizing Committee Anies Saweu Aceh Maulid Akbar di mana di Ketua Zubier HT,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal dalam rilis media, Rabu (1/11).
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta untuk tidak melakukan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 karena belum masuk tahapan kampanye.
Selain itu, Panwaslih Aceh Utara juga sudah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh partai politik seAceh Utara agar tidak melaksanakan kampanye di luar tahapan.
“Tahapan Kampanye yang sudah ditetapkan mulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Di luar jadwal itu diminta agar seluruh peserta Pemilu menahan diri,” terangnya.
Lebih lanjut, Panwaslih Aceh Utara juga meminta agar APK yang telah dipasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada Sabtu, 4 November 2023.
“Jika sampai waktu yang sudah ditentukan belum ditertibkan atau diturunkan, Panwaslih bersama instansi terkait akan melaksanakan penertiban sesuai dengan Undang-undang berlaku,” tegas Syahrizal. []