Lhoksukon | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mulai melaksanakan tahapan perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.
Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Aceh Utara mulai 2-6 Januari 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, mengatakan anggota Pengawas TPS di Aceh Utara yang dibutuhkan mencapai 1.909 orang. Dimana setiap satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi satu orang Pengawas TPS.
“Penerimaan berkas dimulai 2-6 Januari 2024. Proses rekrutmen Pengawas TPS di Aceh Utara akan ditangani oleh Panwascam di setiap kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi,” ungkapnya dalam rilis media, Sabtu (30/12/2023).
Syahrizal menyebutkan, syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang yakni pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 21 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, lanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu diantara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.
“Terkait persyaratan anggota Pengawas TPS akan diumumkan di setiap gampong masing-masing oleh Panwascam dengan melibatkan Pengawasan Kelurahan/Desa,” demikian Syahrizal. []