Lhoksukon | Infoacehutara.com – Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 kilogram atau senilai Rp 3,65 miliar di halaman Mapolres, Lhoksukon, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Selain itu, empat orang Tersangka terkait barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut juga turut dihadirkan di lokasi.
Dirincikan, Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6 bungkusan sabu seberat 5,9 kilogram, sebelum dimusnahkan, dihadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dahulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat ‘Drugs General Screening/IDenta’, baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.
“Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim Satres Narkoba dari Tersangka MY, serta merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada hari Kamis 17 Agustus 2023 di depan loket angkutan umum jalan Gagak Hitam kecamatan Medan Sunggal kota Medan provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.
Berikutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 59,6 kilogram ditambah 280 batang tanaman ganja, barang bukti tersebut disita dari 3 orang Tersangka.
“Dari total 59,6 kilogram ganja tersebut diantaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 kilogram yang disita dari Tersangka N pada 5 Juli 2023 di kawasan kecamatan Sawang, Aceh Utara,” sebut Kapolres.
Berikutnya, 18 kilogram ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari Tersangka A, pada Jumat 8 September 2023 di kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023, petugas juga mengamankan Z sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.
Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang sisanya dimusnahkan hari ini.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas maka kita telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya Narkoba,” beber Kapolres. []