Lhoksukon | Infoacehutara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum 5 (lima) Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai, dalam sidang pembacaan Putusan Sela di Banda Aceh, 8 Agustus 2023.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, mengatakan hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
“Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ungkap Reza dalam keterangan media, Rabu (9/8/2023).
Lanjut Reza, Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,” terang Reza.
Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R Hendral SH MH selaku Ketua Majelis, Sadri SH MH dan R Deddy Haryanto SH MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti.