Lhoksukon | Infoacehutara.com – Aparatur desa se-kecamatan Tanah Jambo Aye, kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2024 di aula kantor Camat setempat, Kota Panton Labu, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Penerangan Hukum tersebut mengangkat tema program Jaga Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara didampingi Inspektorat Aceh Utara. Aparatur desa yang mengikuti sosialisasi merupakan para Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim SH MH, dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” kata Reza.
Reza juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja.
“Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih daripada mencegah,” tegasnya.
Sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Selain itu, Reza juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur Desa agar Pos Garda Desa yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di setiap Kecamatan bukan sebagai pajangan semata.
“Dalam Pos Jaga Desa itu para aparatur dapat berkonsultasi dengan Tim Jaksa yang telah ditugaskan untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra SSTP mengharapkan agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.
“Terima kasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat yang hari ini telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan dana desa terutama di tahun 2024, agar supaya bapak-bapak Geuchik terutama di Tanah Jambo Aye ini bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi,” tutur Fauzi. []