Lhoksukon | Infoacehutara.com – Sebanyak 145 pasangan suami istri berusia lanjut (Lansia) yang berasal dari sejumlah kecamatan di Aceh Utara mengikuti verifikasi administrasi pengesahan pernikahan (isbat nikah) di aula kantor camat Lhoksukon, pada Senin, 6 Mei 2024.
Verifikasi administrasi isbat nikah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2024 Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, Iskandar, melalui Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Utara, Jafriadi, mengatakan verifikasi administrasi isbat nikah di Aceh Utara dilaksanakan di dua titik lokasi, yaitu di Kantor Camat Dewantara untuk wilayah barat dan Kantor Camat Lhoksukon untuk peserta yang berasal dari wilayah timur Aceh Utara.
“Untuk wilayah timur Aceh Utara kita pusatkan di Kantor Camat Lhoksukon. Pada hari ini ada 145 pasangan Lansia yang ikut, yakni dari kecamatan Syamtalira Bayu, Matangkuli, Lhoksukon, Pirak Timu, Tanah Luas dan Baktiya,” ungkapnya kepada media ini, Senin, 6 Mei 2024.
Lebih lanjut, Jafriadi menyebut, total keseluruhan peserta verifikasi isbat nikah di Aceh Utara 230 pasangan Lansia. “Pelaksanaan kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun, gratis”.
“Sebelumnya, pada Jumat tanggal 3 Mei, 85 pasangan Lansia yang berasal dari lima kecamatan, yaitu Dewantara, Nisam Antara, Kuta Makmur, Muara Batu dan Sawang telah mengikuti verifikasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Dewantara,” sambungnya.
Jafriadi mengatakan isbat nikah pasangan Lansia bertujuan untuk memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama agar tercatat secara resmi dan mendapatkan buku nikah.
“Dengan melakukan isbat nikah, maka status perkawinan juga akan tercatat pada data pencatatan sipil kependudukan. Sah didepan hukum jika ingin menunaikan ibadah Haji dan Umrah sebagai pasangan harus juga dibuktikan dengan Buku Nikah,” jelasnya yang turut didampingi koordinator kecamatan Lhoksukon, Iswandi.
Dalam kegiatan ini, Lansia yang belum tercatat pernikahannya didata oleh Pendamping Sosial PKH, selanjutnya tim Kemensos RI bersama tim verifikator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan kegiatan verifikasi dokumen persyaratan isbat nikah.
“Pemeriksaan berkas administrasi tadi dilakukan sebelum dilaksanakan sidang isbat nantinya. Tujuannya untuk mempersingkat dan memudahkan proses pelaksanaan sidang isbat dalam hal administrasi. Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan kolaborasi antara beberapa pihak, khususnya bapak camat Lhoksukon yang telah menyediakan tempat,” tambah Iswandi.
Kegiatan isbat nikah merupakan rangkaian kegiatan HLUN ke-28 tahun 2024 yang turut melibatkan Direktorat Lansia Kemensos RI, Sentra Darussa’adah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bank BSI, PT Pos, Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, Muspika dan Pendamping Sosial PKH. []