Lhoksukon | Infoacehutara.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Hidayatul Akbar didampingi Sekretaris KIP Mursal Ridha, para Kasubbag serta Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara. Sementara dari Kejari Aceh Utara dihadiri oleh Kajari Teuku Muzafar SH MH beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar, menyampaikan pihaknya siap membangun kerja sama dan koordinasi yang baik terkait permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Untuk yang baik kita siap bekerja sama Kejari Aceh Utara dengan KIP Aceh Utara,” ujar Teuku Muzafar.
Sementara Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang telah bersedia memberikan masukan serta saran untuk proses MoU tersebut.
“Tujuan penandatanganan MoU tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Utara di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat diselesaikan secara adil, proporsional, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terangnya. []