Lhoksukon | Infoacehutara.com – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Polisi menyampaikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mengecek data kendaraan itu, membawa surat kelengkapan tanda kepemilikan dan mengambilnya secara gratis di Polres Aceh Utara.
Sebelumnya, 5 unit sepeda motor itu diamankan dari dua tersangka kasus kepemilikan senjata api, yaitu SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) warga Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
“Kami harap pemilik sah dari sepeda motor ini dapat datang ke kantor dengan membawa surat-surat tanda kepemilikan, dan ini gratis, kita akan memberikan kepada masyarakat yang berhak,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Selasa, 13 Juni 2023.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim merincikan, masing-masing sepeda motor, yaitu Kawasaki Ninja Nomor Rangka 1H4KRI50J3KP16555, Nomor Mesin KR150CEP27963, Warna Merah Tahun 2002.
Lalu Yamaha Vixion Nomor Polisi BL 6698 QG, Nomor Rangka MH3RG1810HK355503, No Mesin 63E7E-0357979, Warna Putih Biru Tahun 2018. Kemudian Honda Supra X Nomor Rangka MH1KEV418YK033042, Nomor Mesin KEV4E1033562, Warna Hitam Tahun 2004.
Selanjutnya, Yamaha Vixion Nomor Polisi BL 3374 ZP, Nomor Rangka MH33C10029KI62092, Nomor Mesin 3C1-162995, Warna Hitam. Serta Honda Vario, Nomor Polisi BL 6036 DAE, Nomor Rangka MH1JFG117BK471000, Nomor Mesin JFG1E1466746, Warna Merah Tahun 2012.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor jenis yang disebut di atas, silahkan datang ke Polres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kelengkapan (surat-surat) sepeda motor. Proses pengambilan sepeda motor ini gratis tidak dipungut biaya,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.