Aceh Utara | Infoacehutara.com – Manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memberikan tanggapan atas permintaan Association Pemuda Daerah (APD) yang disampaikan dalam aksi beberapa waktu lalu.
SVP Sekper dan Tata Kelola PT PIM Maimun, memberikan klarifikasi terhadap permintaan kelompok pemuda yang mengatasnamakan pemuda lingkungan dari APD.
Maimun menyampaikan, sebelum APD melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum pada Senin (21/8/2023), PT PIM melalui VP TJSL dan Humas telah melakukan beberapa kali koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan APD untuk menjelaskan pelaksanaan program perusahaan.
Penjelasan itu, lanjut Maimun terkait Rekrutmen Tenaga Kerja maupun pelaksanaan Program CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). Bahwa dalam setiap pelaksanaan Program Perusahaan, PT PIM harus mengikuti Prosedur, Ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku serta berpedoman kepada GCG (Good Corporate Governance) atau Tata Kelola Perusahaan.
“Kami juga sudah menjelaskan bahwa Rekrutmen Tenaga Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan. Adapun saat ini PT PIM telah mempekerjakan tenaga kerja baik organik maupun non organik dengan persentase 95 persen Tenaga Kerja dari Aceh dan 5 persen dari luar Aceh,” ungkap Maimun dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa malam, 22 Agustus 2023.
Lanjut Maimun, pertemuan terakhir dengan APD pada tanggal 14 Agustus 2023 difasilitasi oleh Polsek Dewantara dan Polres Lhokseumawe dan berdasarkan pertemuan tersebut pihak APD sudah menerima penjelasan dari poin-poin yang telah disampaikan oleh PT PIM.
“Pada prinsipnya, Perusahaan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menampung dan mendengar masukan, saran dan program dari berbagai pihak termasuk dengan Muspika, Kepala Desa lingkungan, unsur Kepemudaan dan Stakeholder lainnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan ekonomi,” jelasnya.
“Sebagai salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang produksi pupuk Urea dan pupuk NPK, PT PIM selalu mengikuti ketentuan dan aturan serta perundangan yang berlaku,” pungkas Maimun.