Lhoksukon | Infoacehutara.com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara selaku SKPK yang melakukan pemungutan pajak daerah dan koordinator SKPK pemungutan retribusi daerah secara resmi telah menggunakan barcode (kode batang) kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara keseluruhan untuk pembayaran non tunai pajak daerah.
Pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan melalui fasilitas kanal QRIS Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sekda Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, mengatakan bahwa sebenarnya penggunaan kanal QRIS untuk setoran pajak dan retribusi daerah telah dimulai sejak 6 Juli 2022.
“Saat itu kanal QRIS dipakai untuk penyetoran retribusi restoran dan Minerba. Acara launchingnya saat itu turut dihadiri oleh pejabat BAS dan pejabat BPKD Aceh Utara,” ujar Murtala pada Rabu, 28 September 2022.
Kepala BPKD Aceh Utara Salwa, menyampaikan terima kasih kepada manajemen BAS Cabang Lhokseumawe yang telah membantu Pemkab Aceh Utara memfasilitasi barcode kanal QRIS sebagai salah satu sarana pembayaran non tunai, juga membantu banner sosialisasi.
“Kami berharap kepada Bank Aceh Syariah terus dapat memberikan dukungan sepenuhnya supaya kegiatan ini terus berlanjut sehingga terwujud semua pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai,” ungkap Salwa.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD BPKD Aceh Utara M Dahlan, mengatakan dengan telah tersedianya kanal QRIS, maka para wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang tunai saat hendak membayar pajak daerah yang jumlahnya maksimal Rp 10 juta.
“Mereka sudah bisa membayar melalui aplikasi Action Bank Aceh Syariah atau aplikasi pembayaran Bank lainya, sesuai fasilitas pembayaran yang dimiliki oleh para wajib pajak. Cukup dengan hanya melakukan scan (pindai) barcode kanal QRIS yang sudah tersedia di tempat kami, maka terbayarlah sejumlah pajak daerah yang harus dibayarkan,” terang Dahlan.
“Bagaimana bila jumlah pajaknya di atas Rp 10 juta? Ini dapat membayar melalui Payment Point,” sambung Dahlan.
Pemkab Aceh Utara terus berupaya melakukan elektronifikasi sistem pembayaran pemerintah daerah. Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah satu acuan dalam penerapan sistem non tunai ini.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, juga menegaskan agar terus berusaha merespon apa yang dibutuhkan masyarakat dalam memberikan pelayanan dan memperbaikinya untuk ke arah yang lebih baik.
“Saat ini sudah kita sediakan beberapa kemudahan lainnya untuk melayani wajib pajak, yaitu bila wajib pajak berada di luar kota atau belum sempat ke unit layanan Kantor BPKD, maka langkah awalnya cukup dengan mengirimkan dokumen untuk bisa dilakukan perhitungan pajak daerah yang akan dibayar,” jelas Dahlan.