Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh tersangka pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, tersangka pelaku maisir (perjudian) tersebut, yaitu NZ (33) IRT asal kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh, kecamatan yang sama.
Selanjutnya, tersangka berinisial MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempeudak, kecamatan Kuta Makmur. Lalu tersangka pelaku AF (34) warga kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, dan AR (34) warga kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, di Gampong Mon Geudong, personel Polres juga mengamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
“Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” kata Salman dalam keterangan media pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Lanjut Salman, para pelaku kini diamankan di sel Rutan Mapolres Lhokseumawe. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” terang Salman.
Salman mengatakan bahwa tersangka melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kami imbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.