Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan dalam penerimaan CPNS K2 dan P3K kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin, 22 Agustus 2022.
Akibat aksi tersangka dengan modus diluluskan pada penerimaan CPNS K2 dan P3K, para korban dirugikan total Rp 2,5 Miliar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas Salman Alfarisi mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, SH di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Lanjut Kasi Humas, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.
“Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini, kata Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.
“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Miliar,” terang Kasi Humas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.